Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas

Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas CFTC

Didirikan pada 1974
KuCoin
KuCoin
Teregulasi5-10 tahun
penalti

Pengadilan Federal Mengeluarkan Injunksi Permanen Terhadap Peken Global Limited.

Tanggal Publikasi: 2026-03-30

Peken Global Dilarang Mengizinkan Peserta AS Mengakses KuCoin Bursa Tanpa Mendaftar sebagai Dewan Perdagangan Asing dan Harus Membayar Denda $500.000

30 Maret 2026

WASHINGTON — Komisi Perdagangan Futures Komoditas hari ini mengumumkan bahwa Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York telah mengeluarkan Pesanan berdasarkan persetujuan terhadap Peken Global Limited, sebuah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Kepulauan Turks dan Caicos, yang mengoperasikan KuCoin Bursa, karena mengizinkan peserta AS untuk berdagang langsung pada sistem perdagangan elektronik dan pencocokan Pesanan miliknya, tanpa mendaftar ke CFTC sebagai dewan perdagangan asing.

Pesanan tersebut secara permanen melarang Peken Global melakukan pelanggaran di masa depan, sebagaimana didakwa, dan mewajibkan Peken Global untuk membayar denda moneter perdata sebesar $500.000.

Pesanan tersebut juga menyatakan bahwa CFTC tidak menuntut, dan pengadilan tidak mengenakan, pengembalian keuntungan berdasarkan fakta dan keadaan kasus ini. Hal ini mencakup kerja sama Peken Global dalam penyelidikan CFTC dan proses terkait, termasuk perkara pidana United States v. Flashdot Limited, et al., No. 24-cr-168 (S.D.N.Y), dan putusan yang dijatuhkan dalam perkara tersebut, di mana Peken Global dikenai, antara lain, Pesanan penyitaan, sebagaimana tercermin dalam Pesanan pendahuluan berdasarkan persetujuan tentang penyitaan/putusan uang dalam perkara pidana tersebut.

Dalam perkara pidana paralel tersebut, Peken Global mengaku bersalah atas satu dakwaan menjalankan usaha pengiriman uang tanpa izin.

Pengadilan juga mengeluarkan Pesanan pembatalan sukarela dengan prasangka, yang menolak semua tuntutan yang diajukan CFTC terhadap para tergugat lainnya: Mek Global Limited, PhoenixFin PTE Ltd., dan Flashdot Limited.

Secara bersama-sama, Pesanan berdasarkan persetujuan dan pembatalan tersebut menyelesaikan semua tuntutan yang diajukan CFTC terhadap Peken Global dan para tergugat yang dibatalkan dalam gugatan tersebut [Lihat Siaran Pers CFTC No. 8884-24]. Persetujuan Pesanan juga menolak dengan prasangka tuntutan II sampai V dari pengaduan CFTC yang diajukan pada 26 Maret 2024 terhadap Peken Global..

Pengungkapan Asli

Peken Global is Prohibited from Allowing U.S. Participants to Access KuCoin Exchange Without Registering as a Foreign Board of Trade and Must Pay a $500,000 Penalty March 30, 2026 WASHINGTON — The Commodity Futures Trading Commission today announced the U.S. District Court for the Southern District of New York entered a consent order against Peken Global Limited, a company incorporated under the laws of the Turks and Caicos Islands, that operates the KuCoin exchange, for allowing U.S. participants to trade directly on its electronic trading and order-matching system without registering with the CFTC as a foreign board of trade. The order permanently enjoins Peken Global from future violations, as charged, and requires Peken Global to pay a $500,000 civil monetary penalty. The order also states that the CFTC is not seeking, and the court is not imposing, disgorgement based on the facts and circumstances of this case. These include Peken Global’s cooperation in a CFTC investigation and related proceedings, including the criminal action, United States v. Flashdot Limited, et al., No. 24-cr-168 (S.D.N.Y), and the judgment entered in that matter, in which Peken Global was subject to, inter alia, a forfeiture order, as reflected in the consent preliminary order of forfeiture/money judgment in the criminal action. In the parallel criminal action, Peken Global pleaded guilty to one count of operating an unlicensed money transmitting business. The court also entered an order of voluntary dismissal with prejudice, dismissing all claims the CFTC brought against the other defendants: Mek Global Limited, PhoenixFin PTE Ltd., and Flashdot Limited. Together, the consent order and the dismissal resolve all claims the CFTC brought against Peken Global and the dismissed defendants in the complaint [See CFTC Press Release No. 8884-24]. The consent order also dismisses with prejudice counts II through V of the CFTC complaint filed March 26, 2024, against Peken Global.

Tautan Asli:
Tautan
Dokumen pendukung:
Tangkapan layar sumber 1

Entitas Terkait Pengungkapan